Text
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU OLEH SATRES NARKOBA POLRES INDRAGIRI HULU
Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu terus mengalami dinamika yang mengkhawatirkan karena letak geografisnya yang menjadi jalur transit strategis antarprovinsi. Masalah hukum utama dalam penelitian ini adalah adanya kesenjangan das sollen dan das sein, yaitu antara upaya penegakan hukum intensif yang dilakukan oleh Satres Narkoba dengan kenyataan di lapangan yang menunjukkan masih tingginya angka peredaran gelap narkotika. Meskipun tindakan represif terus ditingkatkan, namun modus operandi pelaku kini semakin canggih, seperti penggunaan sistem sel terputus dan transaksi digital yang sulit dilacak, ditambah lagi dengan kondisi geografis Indragiri Hulu yang memiliki banyak "jalur tikus" di area perkebunan sawit dan perairan yang memudahkan masuknya barang haram tersebut. Kondisi ini menuntut analisis mendalam mengenai sejauh mana hukum bekerja secara efektif dan fungsional dalam memutus rantai peredaran hingga ke tingkat bandar besar. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah efektivitas pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Satres Narkoba Polres Indragiri hulu dan apa sajakah hambatan dalam efektivitas pelaksanaan penegakan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu, sementara data sekunder berasal dari studi kepustakaan dan statistik laporan gangguan kamtibmas periode 2021-2024. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan sabu-sabu di Polres Indragiri Hulu belum efektif. Berdasarkan perspektif teori efektivitas hukum, ditemukan hambatan fundamental pada aspek struktur hukum yang mencakup keterbatasan kuantitas personel dan minimnya sarana intelijen teknologi mutakhir. Selanjutnya, kendala signifikan ditemukan pada faktor budaya hukum masyarakat, adanya stigma negatif terhadap informan serta kuatnya solidaritas mekanik di lingkungan perdesaan menyebabkan rendahnya partisipasi publik dalam memberikan informasi penting. Akibatnya, penegakan hukum cenderung bersifat parsial pada level kurir dan penyalahguna, sementara jaringan bandar besar tetap sulit dijangkau secara menyeluruh oleh sistem peradilan pidana.
No other version available