Text
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Toko Yanka Bakery & Cake Pekanbaru)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya pelaku usaha yang tidak mencantumkan label dan tanggal kedaluwarsa pada produk makanan, khususnya pada Toko Yanka Bakery & Cake Pekanbaru. Kondisi ini menyebabkan konsumen mengalami kerugian, seperti mengonsumsi produk yang tidak layak, mengalami gangguan kesehatan, hingga tidak mengetahui komposisi bahan yang dapat memicu alergi. Hal tersebut menunjukkan belum terpenuhinya hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen. Kedua, apa kendala pelaku usaha dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap kerugian konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan sifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan responden yang terdiri dari pelaku usaha, konsumen, dan pihak terkait. Pengambilan sampel dilakukan secara sensus dan purposive sampling untuk memperoleh data yang relevan dan mendalam terkait fokus penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha belum sepenuhnya melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum, baik dalam pencantuman tanggal kedaluwarsa dan label produk maupun pemberian ganti rugi kepada konsumen. Konsumen mengalami kerugian berupa produk tidak layak konsumsi, gangguan kesehatan, dan ketidakjelasan informasi bahan. Kendala yang dihadapi pelaku usaha meliputi keterbatasan pemahaman hukum, biaya, serta manajemen produksi dan distribusi. Namun, secara hukum kendala tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pelaku usaha.
No other version available