Text
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN VENUE PEKAN OLAHRAGA NASIONAL KE XVIII TAHUN 2012 DAPAT MENJADI SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN DAERAH
Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau membawa banyak perubahan untuk Provinsi Riau karena venue Pekan Olahraga Nasional (PON) yang dibangun di bumi Lancang Kuning ini. Provinsi Riau memiliki lebih dari 30 gedung olahraga mewah. Namun kurang dari separuhnya yang benar-benar dimanfaatkan. Hal ini terkendala dengan belum adanya pengelola yang profesional yang ditunjuk di setiap lokasi venue. Melihat hal ini, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan kepada Gubernur untuk pembentukan badan pengelola, baik dari pemerintah maupun pihak swasta. Dari latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah pokok diantaranya: Pertama, Bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan aset Eks PON ke XVIII Tahun 2012 oleh pemerintah daerah Dapat Menjadi Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)?, Kedua, Apa Hambatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Tahun 2012 oleh Pemerintah Provinsi Riau Dapat Menjadi Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dilihat dari jenisnya maka penelitian ini dapat digolongkan kepada penelitian hukum normatif atau metode penelitian kepustakaan yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan meneliti bahan-bahan pustaka berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan sifat penelitian ini deskriptif, yakni memberikan gambaran yang jelas dan rinci tentang permasalahan yang menjadi pokok penelitian. Setelah melalui proses pengumpulan data dan pengolahan data, kemudian data dianalisis berdasarkan metode kualitatif, kemudian setelah data dianalisis, dirumuskan kesimpulan secara deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal-hal yang umum ke khusus. Dari hasil penelitian Dapat disimpulkan Pertama, Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemanfaatan Venue Pekan Olahraga Nasional Tahun 2012 Di Provinsi Riau Dengan Pihak Ketiga Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Hingga sampai tahun 2026 pengelolaan asset PON belum dapat ditetapkan arah kebijakan terhadap skema yang akan digunakan untuk pengelolaan asset PON dimasa yang akan datang. Apakah menggunakan skema Public Private Partnership, Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Skema Hybrid penggabungan skema skema Public Private Partnership, Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)., Kedua, Hambatan Dalam Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemanfaatan Venue Pekan Olahraga Nasional Tahun 2012 Di Provinsi Riau Dengan Pihak Ketiga Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah disebabkan Masih Minimnya Personil pengelolaan asset daerah, Masih Terdapatnya Status Aset Yang tumpang tindih (Sengketa Lahan), Masih Terdapat sengketa antara pihak Kontraktor Pemerintah Provinsi Riau, Belum ditetapnya alternatif pengelolaan asset PON Serta, Kelalain Melakukan Tindak Lanjut Hasil Temuan BPK.
No other version available