Text
IMPLIKASI JABATAN KEPALA DESA SEBELUM DAN SESUDAH REVISI UNDANG-UNDANG TENTANG DESA ( STUDI PADA KECAMATAN ULU SOSA KABUPATEN PADANG LAWAS TAHUN 2025 )
Perkembangan Desa di Indonesia berdasarkan aspek yuridis dapat dilihat melalui penerapan berbagai produk perundang-undangan yang mengatur tentang Desa, perubahan signifikan dalam regulasi pemerintahan desa di Indonesia, khususnya terkait masa jabatan kepala desa, transisi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengubah masa jabatan dari 6 tahun (maksimal 3 periode) menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode). Perubahan ini menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas pelayanan publik dan potensi penyalahgunaan kekuasaan di tingkat lokal, khususnya di Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas, di mana pengelolaan Dana Desa belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. ?Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana implikasi masa jabatan kepala desa sebelum dan sesudah revisi Undang-Undang tentang Desa di Kecamatan Ulu Sosa dan Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi perubahan masa jabatan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. ?Penelitian ini menggunakan jenis penelitian observasi (observational research) dengan pendekatan empiris dan sifat deskriptif analitis. Lokasi penelitian mencakup empat desa di Kecamatan Ulu Sosa, yaitu Desa Handio, Mandian, Bonan Dolok, dan Gunung Tua. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan kepala desa dan observasi lapangan untuk menggambarkan fenomena hukum yang terjadi. ?Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun meningkatkan stabilitas dan efektivitas pembangunan serta keberlanjutan program. Namun, kebijakan ini berisiko melemahkan demokrasi, menghambat sirkulasi kepemimpinan, dan memicu penyalahgunaan kekuasaan. Perubahan dipengaruhi faktor politik hukum, stabilitas pemerintahan, kebutuhan pembangunan, serta tekanan asosiasi kepala desa, legitimasi demokratis menjadi persoalan tambahan serta pertimbangan politik hukum untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
No other version available