Text
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENADAHAN BARANG CURIAN HANDPHONE DI WILAYAH HUKUM POLSEK BUKIT RAYA PEKANBARU
Tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 480, 481, dan 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu unsur utama yang sering dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan adalah unsur kesengajaan (dolus), yang mengartikan bahwa pelaku penadahan dianggap layak untuk menyadari bahwa barang yang diperolehnya berasal dari tindak kejahatan. Dalam praktik persidangan, membuktikan unsur kesadaran pembeli bahwa handphone yang diperoleh berasal dari kejahatan seringkali sulit dilakukan. Namun, ketika pembeli memperoleh handphone dengan harga yang sangat murah dari harga pasar, maka pembeli seharusnya dapat menaruh kecurigaan bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan. Tindak pidana penadahan masih sering ditemukan di lingkungan sekitar, dimana tidak sedikit kasusnya berlanjut hingga tahap perkara pidana dan proses melalui persidangan di pengadilan. Penulis merumuskan dua permasalahan pokok: (1) Apa faktor penyebab terjadinya penadahan barang curian Handphone di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya Pekanbaru? (2) Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana penadahana barang curian Handphone di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya Pekanbaru? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya penadahan handphone di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya Pekanbaru, dan Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana penadahana barang curian Handphone di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, dengan populasi dalam Penelitian ini ialah Kanit Reskrim Polsek Bukit raya, penyidik dan pelaku penadahan barang curian handphone. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penadahan barang curian handphone meliputi faktor Kebutuhan ekonomi, faktor sosial, peluang yang besar, faktor lingkungan, Keterbatasan akses, dan juga faktor individu, berdasarkan hasil wawancara dengan kanit reskrim polsek Bukit Raya faktor yang sering terjadi di wilayah hukum polsek Bukit Raya yaitu factor kebutuhan ekonomi dan Peluang yang besar yang mana hampir setiap kasus Penadahan barang curian handphone yang terjadi semua itu di karenakan adanya faktor kebutuhan ekonomi dan Peluang yang besar, dan polsek bukit raya melakukan 3 upaya untuk penanggulangan tindak pidana Penadahan di wilayah hukum polsek Bukit Raya yaitu dengan upaya preemetif, preventif dan Represif.
No other version available