Art Original
Akuntabilitas Institusional Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Dumai Dalam Pencegahan Tindak Kekerasan Pada Anak
Tindak kekerasan terhadap anak merupakan masalah bersama. Oleh karena itu, masyarakat dan juga negara perlu disadarkan, didesak, dituntut dan diawasi untuk turut bertanggung jawab dalam memerangi kekerasan berdasarkan gender ini. Untuk itu perlu adanya perubahan sikap mendasar yang menganggap masalah kekerasan terhadap perempuan, dari sekedar masalah individu, menjadi masalah dan tanggung jawab bersama. Tujuan Penelitian Mengetahui dan menganalisis Akuntabilitas Institusional Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Dumai dalam Pencegahan Tindak Kekerasan pada Anak. Teori yang digunakan dalam penelitian adalah Akuntabilitas menurut Mahmudi dengan indikator Akuntabilitas Hukum dan Kejujuran, Proses, Program, Kebijakan dan Finansial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini berjumlah 14 orang dengan Kepala Dinas PPPA Kota Dumai sebagai key informan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara serta analisis data menggunakan teknik Spradley. Berdasarkan hasil penelitian diketahui Akuntabilitas Institusional Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Dumai dalam Pencegahan Tindak Kekerasan pada Anak dalam Pencegahan Tindak Kekerasan pada Anak diketahui bahwa Dinas PPPA Kota Dumai memiliki kebijakan yang jelas dalam mencegah tindak kekerasan terhadap anak. Kebijakan ini tertuang dalam berbagai program, seperti sosialisasi ke sekolah-sekolah, kampanye kesadaran masyarakat, dan pembentukan unit layanan pengaduan. Namun, pelaksanaan kebijakan ini menghadapi kendala berupa kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelaporan kekerasan. Dinas PPPA telah berupaya menjangkau masyarakat melalui pendekatan berbasis komunitas, tetapi penyebaran informasi belum merata, terutama di wilayah terpencil. Dinas PPPA Kota Dumai perlu mengadakan pelatihan secara berkala untuk meningkatkan kompetensi staf dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, termasuk pelatihan psikologi, mediasi, dan pendampingan hukum.
No other version available