Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM POLRES KAMPAR
Indonesia telah mengatur dan memberikan perlindungan pada anak dalam sebuah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada kenyataannya, masih banyak anak yang dilanggar haknya, dan menjadi korban dari berbagai bentuk tindak kekerasan, penganiayaan serta perlakuan yang salah terhadap anak, tanpa ia dapat melindungi dirinya, dan tanpa perlindungan yang memadai dari keluarganya, masyarakat, dan pemerintah. Maraknya kasus penganianayaan terhadap anak yang terjadi di polres Kampar cenderung konstan dan terjadi setiap tahun khusunya. Ada beberapa kasus penganiayaan terhadap anak yang pernah terjadi di wilayah Kampar pada tahun 2020-2025 di mana terjadi setiap tahunnya. Berdasarkan keterangan sebelumnya mengenai latar belakang masalah, maka penulis mengusulkan rumusan masalah diantaranya adalah: Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan di Wilayah Hukum Polres Kampar, serta apa yang menjadi faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan di Wilayah Hukum Polres Kampar. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode penelitian hukum yuridis empiris. Dimana penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama yang dihasilkan dari lingkungan masyarakat. Menganalisis data yang dipakai pada kepenelitian dengan jenis analisis deskriptif analitis yang bersifat formal. Analisis formal dilaksanakan didalam kepenelitian ini berdasarkan semua berkas primer yang didapatkan berasal di wawancaranya serta observasinya di tempat kepenelitian, Yaitu di Polres Kampar. Polres Kampar melalui Unit PPA telah menjalankan berbagai bentuk perlindungan terhadap korban tindak kekerasan, khususnya anak dan perempuan, secara komprehensif dan berjenjang. Perlindungan tersebut mencakup penanganan awal berupa perawatan fisik bagi korban, penyediaan tempat perlindungan sementara bekerja sama dengan UPTD PPA untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan korban, serta pemulihan kondisi psikologis guna membantu korban mengatasi trauma akibat kekerasan yang dialaminya. Namun, proses perlindungan anak korban tindak pidana penganiayaan di wilayah Polres Kampar masih menghadapi sejumlah kendala baik dari faktor internal maupun eksternal. Dari sisi internal, hambatan utama terletak pada keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki pelatihan khusus dalam penanganan anak, minimnya dukungan anggaran pemerintah, serta kurangnya sarana dan prasarana, termasuk belum tersedianya rumah aman mandiri yang dapat digunakan untuk menampung korban secara langsun
No other version available