Text
Pembuktian Tindak Pidana Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain (Studi Kasus : 64/2024/Pid.B/PN/Pbr)
Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan mencakup berbagai bentuk, seperti pembunuhan berencana, pembunuhan tanpa rencana, dan pembunuhan karena pembelaan diri yang berlebihan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang fokus kajiannya menelaah hukum dalam arti norma, asas, dan doktrin hukum positif yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan. Dengan rumusan masalah Bagaimana pembuktian tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dalam perkara Nomor 64/pid.B/2024/PN/Pbr ? Bagaimana relevansi penggunaan alat-alat bukti dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor 64/pid.B/2024/PN/Pbr ? Hasil penelitian Pembuktian dalam perkara Nomor 64/Pid.B/2024/PN.Pbr dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. bahwa proses peradilan dilakukan dengan mengacu pada sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif yang berlaku dalam hukum acara pidana di Indonesia. Kesesuaian antara alat bukti dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara Nomor 64/Pid.B/2024/PN.Pbr menunjukkan bahwa putusan yang dijatuhkan telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Hakim menilai seluruh alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum dan pihak terdakwa serta mempertimbangkan keterkaitan antara alat bukti tersebut dalam membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
No other version available