Text
TANGGUNGJAWAB HUKUM PERUSAHAAN TAMBANG ATAS DAMPAK NEGATIF TERHADAP INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN Di PT. SAMANTAKA BATUBARA DI PERANAP INDRAGIRI HULU
Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Samantaka Batubara di Desa Pauh Pranap, Kecamatan Pranap, telah menimbulkan dampak negatif berupa kerusakan lingkungan dan infrastruktur desa. Akibat dari aktivitas tersebut, masyarakat setempat mengalami kerugian secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, tindakan PT Samantaka Batubara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan serta bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian penulis yaitu: Pertama Bagaimanakah Tanggungjawab PT Samantaka Batu Bara Atas Aktivitas Perusahaan Terhadap Kerusakan Lingkungan dan Infrastuktur. Kedua Apa Kendala Pemenuhan Tanggung Jawab PT Samantaka Batu Bara Terhadap Infrastruktur dan Lingkungan di Peranap Indragiri Hulu. Penilitian yang dilakukan yaitu berbentuk empiris karena penulis mendapatkan data berdasarkan dari hasil penilitian. Sifat penilitian yang dilakukan deskriptif kualitatif yaitu penilitian yang menggambarkan secara rinci mengenai pertanggungjawaban hukum perusahaan tambang atas dampak negatif terhadap infrastruktur dan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Samantaka Batu Bara. Penulis menggunakan data collection (Pengumpulan Data) untuk mengumpulkan data dengan instrument data yang didapatkan dari wawancara, observasi, dan buku pustaka. Penulis dalam mengambil kesimpulan menggunakan metode deduktif dengan cara mengambil suatu permasalahan dari yang umum ke khusus. Tanggungjawab PT Samantaka Batu Bara atas kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat kegiatan pertambangan diwujudkan melalui kewajiban melakukan pemulihan kondisi lingkungan, pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terdampak, serta penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Dampak negative yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan PT. Samantaka Batubara terhadap infrastruktur dan lingkungan hidup yaitu debu yang selalu berterbangan di sekitar permukiman, banjir yang menggenangi lahan perkebunan sawit, terhambatnya aktivitas perekonomian masyarakat. Sehingga untuk mencegah dampak negatif atas tindakan tersebut dapat dilakukan dengan melakukan upaya seperti, peran pemerintahan untuk memperkuat regulasi atas pertanbangan yang merugikan Desa Pauh Ranap, tanggungjawab atas kerusakan lingkungan dan infrastruktur oleh perusahaan PT Samantaka Batu Bara dan peran masyarakat desa Pauh Ranap untuk membantu mencegah tindakan yang merugikan masyarakat.
No other version available