Text
EKSISTENSI PASAL 35 A UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PASCA TERBITNYA SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023 TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN PASANGAN BEDA AGAMA
Pencatatan perkawinan merupakan bagian dari hak keperdataan warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Namun demikian, praktik pencatatan perkawinan beda agama mengalami perubahan signifikan pasca diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang memberikan arahan kepada hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Kebijakan tersebut menimbulkan perdebatan hukum, dimana dalam Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur adanya perkawinan beda agama, akan tetapi dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan khususnya Pasal 35a memberikan celah untuk pencatatan perkawinan beda agama ini, dan dalam kasus ini SEMA muncul sebagai penegasan terhadap Undang-undang Perkawinan dan mengesampingkan adanya aturan Undang-undang Adminstrasi Kependudukan, dengan terbitnya SEMA ini berdampak pada tidak dapat dilakukannya pencatatan perkawinan beda agama dikarenakan tidak diperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar pencatatan perkawinan beda agama sebab melalui SEMA hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. khususnya terkait kedudukan, kewenangan, dan implikasi normatif SEMA dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaima eksistensi Pasal 35a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasca terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang isinya larangan bagi untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama yang menjadi syarat dalam pencatatn perkawinan beda agama tersebut, serta mengalisis bagaimana kedudukan hukum Surat Edaran Mahkamah Agung dalam hierarki peraturan perundang-undangan, menelaah batas kewenangan Mahkamah Agung dalam menerbitkan SEMA yang berdampak pada hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus (yurisprudensi). Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan penalaran preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan Pasal 35a Undang-undnag Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tetap masih ada dan berlaku hanya saja penerapannya yang terhambat pasca terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, yang seharusnya SEMA tidaklah dapat mengesampingkan aturan Undang-undang. SEMA secara normatif hanya bersifat internal dan tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Namun, muatan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 memiliki dampak hukum substantif terhadap hak keperdataan warga negara, sehingga melampaui batas kewenangan Mahkamah Agung, dan idealnya permasalahan ini diatur dalam bentuk PERMA.
No other version available