Text
EFEKTIVITAS PENGAWASAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBERDAYAAN PASAR TUMPAH TRADISIONAL PADA PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PEKANBARU NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Masih banyak terdapat Pasar Tumpah di Kota Pekanbaru yang keberadaanya dapat membuat kemacetan dan hilangnya hak pengguna jalan. Bila dikaji dalam hal Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan, maka kehadiran Pasar Tumpah tersebut jelas melanggar aturan karena tidak memiliki izin resmi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru merupakan lembaga teknis Pemerintah Kota Pekanbaru yang menegakkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Pekanbaru. Melihat hal ini dari segi pelaksanaan peraturan atau hukum yang sudah ada, maka segi pengawasan menjadi aspek dominan agar pelaksanaan atau penegakkan hukum dapat dilaksanakan secara maksimal Sangat diperlukan pengawasan akan jalannya jam operasional agar tidak menimbulkan gangguan akan ketertiban dan ketentraman umum. Masalah pokok pada penelitian ini adalah tentang efektifitas pengawasan, pengelolaan, dan pemberdayaan Pasar Tumpah Tradisional pada Pedagang Kaki Lima (PKL) berdasarkan Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan faktor penghambat dalam pengawasan pasar tumpah tradisional di Kota Pekanbaru Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis sosiologis yaitu suatu penelitian yang membahas tentang efektivitas hukum yang menyorot hukum dalam tataran law in action. Maksud dari penelitian ini adalah memberikan gambaran efektifitas pengawasan, pengelolaan, dan pemberdayaan Pasar Tumpah Tradisional pada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Pekanbaru. Realisasi efektifitas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam melakukan pengawasan, pengelolaan, dan pemberdayaan Pasar Tumpah belum berjalan dengan baik, artinya penerapan larangan tempat usaha di tepi jalan, atas trotoar, badan jalan dan jalur hijau Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat masih melewati batas jam operasional hal ini disebabkan kurangnya kesadaran dari para pelaku usaha dan masyarakat, serta kurang tegasnya aturan khusus yang mengatur tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Tumpah. Dalam pelaksanaan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Tumpah Tradisional, Satpol PP sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota Pekanbaru menemukan beberapa faktor penghambat, yaitu: Sumber Daya Manusia, Rasa Keberatan untuk direlokasi, Aspek Sosial dan Ekonomi Pedagang Kaki Lima, Tingginya Tingkat Urbanisasi, Kurangnya Kesadaran Masyarakat, Struktur Birokrasi Kurang Responsif, dan Sarana dan Prasarana.
No other version available