Text
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM PEMENANG LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN TERHADAP POTENSI PERLAWANAN PIHAK KETIGA (STUDI PADA KOTA DUMAI TAHUN 2024)
2023 seharusnya pencegahan tuntutan hukum terhadap pelaksanaan lelang pasca pelaksanaan lelang, dengan kondisi pemilik objek pertama tidak menyetujui pasca pelaksaan lelang, sehingga menimbulkan peluang bagi Debitor maupun pihak ketiga yang merasa mempunyai hubungan terhadap objek lelang melakukan upaya-upaya hukum, yang dibenarkan oleh peraturan dan hukum yang berlaku. Penelitian ini akan dilakukan dengan menggunakan pendekatan Yuridis empiris, dengan mengkaji implementasi Perundang – Undangan dan Peraturan Kementerian Keuangan, terkait kendala dalam penguasaan objek Lelang oleh Pemenang Lelang, dan Putusan Pengadilan atas permasalahan – permasalahan Objek Lelang. Dalam mengkaji Penerapan Peraturan Menteri Keuangan di Kota Dumai tahun 2024 dan meneliti kendala yang dihadapi oleh pemenang lelang terhadap pelaksaan lelang dikota Dumai, maka telah dikaji secara mendalam tentang fakta secara terang hal-hal tersebut sesuai peraturan dan fakta di Kota Dumai. Pelaksanaan lelang dikota Dumai, meskipun telah mengikuti ketentuan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Kreditor (Bank)/Penjual, rentan mendapat perlawanan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 20 UUHT, dalam pelaksanaan objek Jaminan Hak Tanggungan, sehingga kepastian hukum dalam pasca lelang terhadap pemenang lelang harus lebih dipertegas dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang khusus.sehingga Grosse risalah lelang mempunyai kedudukan sebagaimana dengan putusan Mahkamah Konstintusi maupun Putusan Arbitrase.
No other version available