Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA KANTOR PT. PEGADAIAN WILAYAH II PEKANBARU
Perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi informasi telah meningkatkan efisiensi pelayanan, namun di sisi lain juga memunculkan risiko penyalahgunaan data pribadi nasabah. Salah satu permasalahan serius yang muncul adalah tindak pidana penipuan yang bersumber dari penyalahgunaan data pribadi oleh pihak internal lembaga keuangan. Kondisi ini menuntut adanya perlindungan hukum yang efektif guna menjamin hak privasi nasabah serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan, khususnya PT. Pegadaian Wilayah II Pekanbaru sebagai lembaga pembiayaan non-bank milik negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi nasabah serta pertanggungjawaban hukum yang diterapkan apabila terjadi tindak pidana penipuan pada PT. Pegadaian Wilayah II Pekanbaru. Fokus penelitian diarahkan pada dua persoalan utama, yaitu (1) bagaimana perlindungan hukum preventif dan represif yang diterapkan Pegadaian dalam menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah, dan (2) bagaimana bentuk pertanggungjawaban administrasi, perdata, dan pidana ketika terjadi penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada tindak pidana penipuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis, yang menggabungkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dengan temuan lapangan melalui wawancara dan studi dokumentasi. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak Pegadaian dan nasabah, sedangkan data sekunder berasal dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, serta dokumen institusional. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menguraikan pola perlindungan hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap data pribadi di Pegadaian dilaksanakan melalui dua mekanisme. Pertama, perlindungan preventif berupa penerapan SOP pengelolaan data, pembatasan akses, sistem keamanan teknologi informasi, audit internal, serta edukasi kepada pegawai dan nasabah terkait keamanan data pribadi. Kedua, perlindungan represif diterapkan melalui mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, investigasi internal, pemberian sanksi administratif kepada pegawai yang lalai, dan pelibatan aparat penegak hukum apabila terdapat unsur tindak pidana. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban hukum dalam kasus penyalahgunaan data pribadi mencakup tiga aspek: administrasi, perdata, dan pidana, sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan. Namun demikian, efektivitas perlindungan hukum masih terkendala oleh lemahnya pengawasan internal, kurangnya literasi digital nasabah, serta belum optimalnya koordinasi antara Pegadaian dan aparat penegak hukum
No other version available