Text
PERBANDINGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PENETAPAN BATAS USIA PENCALONAN KEPALA DAERAH (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG 23/P/HUM/2024 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 70/PUU-XXII/2024)
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, salah satu permasalahan yang menjadi wacana publik dan sorotan tajam adalah Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 terkait persyaratan usia minimal 30 tahun tidak harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon, melainkan pada saat pelantikan. Putusan ini memberikan interpretasi baru terhadap pelaksanaan pilkada, sehingga menimbulkan implikasi penting bagi proses pencalonan dan penetapan calon kepala daerah. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana analisis terhadap perbedaan putusan antara Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait ketentuan batas usia pencalonan Kepala Daerah dan implikasi hukum terhadap adanya perbedaan putusan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia dalam pencalonan Kepala Daerah Penelitian ini merupakan studi pustaka atau library research. Data primer dalam penelitian ini diambil dari Putusan Mahkamah Agung No 23 P/HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No70/PUU-XXII/2024. Sementara, data sekunder adalah data pendukung yang diperoleh dari buku-buku, dokumen-dokumen penting, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan: 1.Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang menyatakan bahwa syarat usia dihitung pada saat pelantikan justru membuka ruang multitafsir.Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 70/PUU- XVII/2024, yang menetapkan bahwa usia calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon, sehingga memperjelas tahapan pencalonan, menghilangkan multitafsir, dan menjaga kepastian hukum. Jika usia dihitung saat pelantikan, maka ada ketidakjelasan hukum bagi calon yang mungkin belum memenuhi syarat pada saat pencalonan. 2. Implikasi hukum dari perbedaan ini adalah Perbedaan pandangan antara putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menciptakan ketidakpastian hukum dan memberikan dampak langsung terhadap kebijakan hukum mengenai batas usia minimum untuk pasangan calon kepala daerah dan bahwa semua peraturan mengenai syarat usia minimal calon Kepala Daerah harus mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi karena bersifat final dan mengikat.
No other version available