Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUASAAN TANAH OLEH PIHAK NON-PEMILIK SECARA TERUS-MENERUS DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA (STUDI DI KOTA PEKANBARU TAHUN 2024–2025)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap penguasaan tanah oleh pihak non-pemilik secara terus-menerus dalam perspektif hukum agraria, khususnya dikaitkan dengan penghapusan hak kebendaan atas tanah dan penetapan tanah terlantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025. Dalam praktik pertanahan, sering ditemukan tanah yang secara yuridis tidak lagi dimanfaatkan oleh pemegang hak, namun secara faktual dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain dalam jangka waktu yang lama, terbuka, dan beritikad baik, tanpa adanya klaim dari pemilik sah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis normative dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, terutama melalui wawancara dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, serta masyarakat yang menguasai tanah secara terusmenerus. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan kondisi empiris dan penerapan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan tanah secara terus-menerus lebih dari 20 tahun belum secara otomatis memberikan pengakuan hak atas tanah, namun dapat menjadi dasar pertimbangan perlindungan hukum apabila memenuhi unsur penguasaan nyata, terbuka, beritikad baik, dan tidak disengketakan. Selain itu, penerapan Pasal 6 ayat (2) PP Nomor 48 Tahun 2025 di Kota Pekanbaru masih menghadapi kendala administratif dan yuridis, khususnya dalam penentuan status tanah antara tanah terlantar dan objek sengketa hak kebendaan. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi peran BPN serta sinkronisasi kebijakan pertanahan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
No other version available