Text
INOVASI PELAYANAN PASPOR JEMPUT BOLA BERBASIS HAK ASASI MANUSIA (JEMPOL HAM) BAGI KELOMPOK RENTAN DI KANTOR IMIGRASI KELAS I TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI PEKANBARU
Inovasi pelayanan publik masih menjadi permasalahan hal ini dikarenakan penetapan inovasi belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat, salah satunya inovasi pelayanan paspor bagi masyarakat rentan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melalui inovasi jemput bola berbasis HAM pada kenyataannya pelayanan yang diberikan belum seutuhnya memberikan kepuasan bagi pemohon dikarenakan penyelesaian pembuatan paspor belum tepat waktu. Pencapaian keberhasilan pelayanan pembuatan paspor tidak terlepas dari keunggulan relative, kompatibilitas, kerumitan, kemampuan diujicobakan kemampuan untuk diamati. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta faktor hambatan Inovasi Pelayanan Paspor Jemput Bola Berbasis Hak Asasi Manusia (Jempol HAM) Bagi Kelompok Rentan Di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui Observasi, wawancara dan Dokumentasi. Pembahasan Inovasi Pelayanan Paspor Jemput Bola Berbasis Hak Asasi Manusia (Jempol HAM) Bagi Kelompok Rentan Di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pekanbaru belum terlaksana dengan maksimal terutama dalam penyelesaian pembuatan paspor sehingga belum memberikan kepuasan bagi masyarakat. Kesimpulan Inovasi Pelayanan pembuatan paspor bagi kelompok rentan belum berlangsung dengan maksimal hal ini dikarenakan masih kurangnya jumlah petugas khusus lapangan dalam melakukan pendaftaran paspor, waktu kunjungan petugas kelokasi pemohon paspor masih lama dan menunggu komfirmasi petugas agar dilakukan pendataan, serta dalam penyelesaian paspor masih terdapat belum sesuai dengan standar operasional prosedur 3 hari kerja penyelesaian paspor. Saran peneliti yaitu sebaiknya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menambah jumlah petugas khusus lapangan dalam pendataan pendaftaran paspor, meningkatkan angkutan operasional guna pemakaian dilapangan, menetapkan tugas khusus dilapangan dalam pembuatan paspor, dan meningkatkan pencapaian penyelesaian paspor sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan.
No other version available