Text
Tinjauan Kriminologis Pencurian Sepeda Motor Di Wilayah Polsek Siak Hulu
Pencurian menjadi salah satu perbuatan melawan hukum yang merupakan tindakan melanggar hukum. Kejahatan pencurian sepeda motor menjadi salah satu kejahatan yang sering terjadi di wilayah negara indonesia, pencurian sepeda motor termasuk kedalam kejahatan terhadap harta benda. Kejahatan pencurian sepeda motor menjadi salah satu kejahatan yang sangat meresahkan bagi masyarakat dan sering terjadi dalam berbagai waktu dan tempat. Penelitian ini mencakup rumusan masalah yang terdiri dari apa saja faktor penyebab terjadi pencurian sepeda motor di Wilayah Hukum Polsek Siak Hulu dan Bagaimana upaya polisi dalam menanggulangi pencurian sepeda motor di Wilayah Hukum Polsek Siak Hulu. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah Empiris atau Sosiologis karena metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara langsung di lapangan. Analisis data penelitian ini dilakukan dengan cara kualitatif yang diperoleh dari data primer dan data sekunder untuk menarik kesimpulan. Data yang diperoleh melalui wawancara penulis sajikan dalam bentuk kalimat dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian yang penulis temukan yaitu faktor terjadinya pencurian sepeda motor di Wilayah Hukum Polsek Siak Hulu antara lain ialah faktor ekonomi, faktor narkotika dan faktor lingkungan. Faktor ekonomi merupakan faktor utama pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, rendahnya penghasilan dan tingginya kebutuhan hidup membuat pelaku nekat melakukan pencurian sepeda motor. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polsek Siak Hulu terhadap pencurian sepeda motor yaitu upaya Pre-emtif dengan melakukan kegiatan sosialisasi memberikan himbauan dan penyuluhan kepada warga, upaya Preventif dengan melaksanakan patroli rutin di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan, dan upaya Represif dengan melakukan tindakan tegas berupa penangkapan hingga penahanan kepada para pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian.
No other version available