Text
PEMEHUHAN HAK MILIK ATAS TANAH TERHADAP KLAIM KEPEMILIKAN BATAS TANAH YANG MENIMBULKAN KERUGIAN DI DESA SERUSA, KABUPATEN ROKAN HILIR
Pemenuhan hak milik atas batas tanah merupakan suatu tindakan hukum yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga setiap tindakan yang melanggar ketentuan tersebut, seperti perubahan atau penguasaan batas tanah secara sepihak tanpa persetujuan pemilik yang sah, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang terjadi di Desa Serusa, Kabupaten Rokan Hilir, di mana terdapat tindakan pengambilan batas tanah secara sepihak oleh pemilik baru dengan cara menanam atau menggunakan batas tanah tanpa izin dari pemilik sebelumnya, sehingga menimbulkan permasalahan hukum terkait pemenuhan hak milik atas batas tanah, khususnya bagi pemilik yang sah atas tanah tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penilitian penulis ini yaitu: Pertama Bagaimana Pelaksanaan Pemenuhan Hak Milik Atas Tanah Dalam Menghadapi Klaim Kepemilikan Atas Batas Tanah Yang Menimbulkan Kerugian Di Desa Serusa. Kedua Apa Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Timbulnya Klaim Kepemilikan Dalam Batas Tanah Yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Pemilik Hak Milik Atas Tanah Di Desa Serusa. Penilitian yang dilakukan yaitu berbentuk empiris karena penulis mendapatkan data berdasarkan dari hasil penilitian. Sifat penelitian yang dilakukan deskriptif kualitatif yaitu penilitian yang menggambarkan secara rinci mengenai pemenuhan hak milik atas batas tanah yang dikuasai secara sepihak tanpa adanya persetujuan atau izin dari pemilik tanah tersebut. Penulis menggunakan data collection (Pengumpulan Data) untuk mengumpulkan data dengan instrument data yang didapatkan dari wawancara, observasi, dan buku pustaka. Penulis dalam mengambil kesimpulan menggunakan metode deduktif dengan cara mengambil suatu permasalahan dari yang umum ke khusus. Pelaksanaan pemenuhan hak milik atas tanah dalam menghadapi klaim batas tanah di Desa Serusa masih belum berjalan secara optimal. Hal tersebut disebabkan oleh pengabaian prinsip transparansi dan kurangnya koordinasi antar pemilik tanah yang berbatasan. Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya klaim kepemilikan atas batas tanah yang mengakibatkan kerugian antara lain tidak adanya penanda batas tanah yang jelas dari pemilik, seperti pipa besi atau kayu pada setiap sudut bidang tanah. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya permasalahan tersebut, perlu dilakukan pemasangan patok batas permanen, pemeliharaan batas secara berkala, serta pengurusan sertifikasi tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, koordinasi aktif dengan pemerintah desa menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik sosial.
No other version available