Text
PEMANFAATAN DANA DESA DALAM MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT DESA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA SUNGAI AKAR KECAMATAN BATANG GANSAL KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2025
Pemanfaatan dana desa dapat dilaksanakan berdasarkan musyawarah perencanaan pembangunan, baik pembangunan fisik berupa sarana dan prasarana maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dibiayai melalui dana desa. Namun demikian, partisipasi masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan masih relatif rendah, karena sebagian besar kegiatan pembangunan dilaksanakan atas dasar inisiatif aparatur pemerintah desa. Pengelolaan dan pemanfaatan dana desa tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan Latar Belakang masalah, maka penulis menetapkan masalah pokok pertama yaitu Pemanfaatan Dana Desa Dalam Memberdayakan Masyarakat Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu dan Faktor Penghambat Pemanfaatan Dana Desa Dalam Memberdayakan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu. Jenis Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian observational research, dengan teknik pengumpulan data yaitu dengan kuesioner dan wawancara. Dilihat dari sifatnya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif yakni penelitian yang memberikan gambaran secara rinci dan jelas tentang permasalahan utama penelitian. Hasil dari pembahasan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemanfaatan dana desa di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, secara umum telah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari berbagai pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah desa. Namun demikian, pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga pemanfaatan dana desa tersebut belum optimal. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pemanfaatan dana desa di Desa Sungai Akar. Faktor-faktor tersebut antara lain keterbatasan kapasitas sumber daya aparatur desa yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan pelatihan terkait pengelolaan dana desa, keterbatasan sarana dan prasarana, serta rendahnya partisipasi dan peran aktif masyarakat. Penulis menyarankan agar aparatur desa diberikan peningkatan kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan. Selain itu, aparatur desa juga diharapkan dapat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga partisipasi masyarakat dapat meningkat.
No other version available