Text
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA SUAP PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERKARA NOMOR 25/PID.SUS- TPK/2024/PN.PBR
Tindak pidana suap merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tergabung dalam bentuk pemidanaan korupsi tergolongkan ke dalam pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyuapan yang terjadi membuat reputasi pemerintahan bukanlah menjadi wadah tempat perlindungan bagikesejahteraan rakyat, namun sebaliknya mmebuat kehilangan rasa empatik dan kepercayaan rakyat. Suap semata-mata dilakukan hanya karena memuaskan kehidupan pribadi pelaku, namun seakan buta dengan posisinya sebagai penegakan hukum. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik dalam melakukan penelitian terhadap hal tersebut dengan mengabil masalah pokok yaitu bagaimana proses pembuktian tindak pidana suap secara bersama-sama dalam perkara Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam menentukan pemidanaan perkara tindak pidana korupsi Nomor 25/Pid.Sus TPK/2024/PN Pbr. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data melalui studi pustaka. Analisa dilakukan secara kualitati terhadap pebuktiam tentang isu-isu terkait bukti proses korupsi tindak suap dalam perkara Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembuktian dalam perkara ini telah mengikuti sistem pembuktian menurut KUHAP dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta persidangan, peran masing-masing terdakwa dalam penyertaan, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Putusan yang dijatuhkan mencerminkan penerapan teori pertanggungjawaban pidana dan asas kepastian hukum, meskipun dalam praktiknya masih menimbulkan perdebatan terkait proporsionalitas pidana terhadap kedudukan terdakwa sebagai penegak hukum.
No other version available