Text
ANALISIS TINGKAT PEMAHAMAN HUKUM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPATUHAN FORMAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH STUDI KASUS PERUMNAS GRIYA NUSANTARA SIDOMULYO
Transaksi jual beli rumah merupakan salah satu bentuk perjanjian dalam hukum perdata yang memiliki konsekuensi hukum penting bagi para pihak. Dalam praktiknya, peralihan hak atas tanah dan bangunan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun demikian, dalam praktik di masyarakat masih ditemukan transaksi jual beli rumah yang dilakukan di bawah tangan tanpa memenuhi formalitas hukum yang dipersyaratkan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik yang terjadi di masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tingkat pemahaman hukum masyarakat mengenai formalitas yuridis dalam perjanjian jual beli rumah serta bagaimana implikasi pemahaman hukum tersebut terhadap kepatuhan formal masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli rumah di Perumnas Griya Nusantara Sidomulyo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada masyarakat sebagai responden serta melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kuantitatif menggunakan skala Likert untuk mengetahui tingkat pemahaman hukum dan kepatuhan formal masyarakat dalam perjanjian jual beli rumah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman hukum masyarakat mengenai formalitas yuridis dalam perjanjian jual beli rumah tergolong cukup baik. Sebagian besar responden memahami pentingnya syarat sah perjanjian, penggunaan akta PPAT, serta prosedur pendaftaran peralihan hak atas tanah. Pemahaman hukum tersebut berimplikasi terhadap kepatuhan formal masyarakat dalam mengikuti prosedur hukum yang berlaku, meskipun masih terdapat sebagian kecil masyarakat yang melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan karena dianggap lebih praktis.
No other version available