Text
Tinjauan Komparatif Terhadap Jangka Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Regulasi mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja berdampak merugikan bagi pekerja atau buruh. Hal ini dikarenakan adanya suatu penetapan jangka waktu yang lama bagi pekerja atau buruh untuk dapat diangkat menjadi pekerja tetap, yang berbanding terbalik dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang jangka waktu kerja lebih singkat bagi pekerja atau buruh untuk dapat diangkat menjadi pekerja tetap. Berdasarkan latar belakang diatas, maka akan timbul rumusan masalah yang menjadi fenomena yang ingin diteliti oleh penulis, yaitu Bagaimana penentuan jangka waktu PKWT dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja dan pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan? dan Bagaimana dampak perubahan jangka waktu PKWT bagi buruh atau pekerja? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan memaparkan secara deskriptif suatu perbandingan regulasi-regulasi mengenai jangka waktu dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu dengan membandingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa terjadi ketimpangan jangka waktu yang signifikan bagi pekerja atau buruh untuk dapat menjadi pekerja tetap yang disebabkan dari adanya perubahan jangka waktu PKWT dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, memperpanjang masa kerja maksimal bagi buruh dan pekerja untuk dapat diangkat menjadi pekerja tetap dari 2 tahun ditambah 1 kali perpanjangan selama 1 tahun menjadi 5 tahun dengan 5 kali perpanjangan selama 1 tahun.
No other version available