Text
ANALISIS PUTUSAN WANPRESTASI JUAL BELI TANAH DALAM PUTUSAN NOMOR 254/Pdt.G/2021/PN Pbr
ABSTRAK Perjanjian jual beli tanah dalam praktik sering menimbulkan sengketa perdata akibat tidak dipenuhinya kewajiban para pihak sebagaimana diperjanjikan. Sengketa tersebut umumnya dipicu oleh pelaksanaan perjanjian yang tidak seimbang, keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi prestasi, serta adanya dalil cacat kehendak yang diajukan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Kondisi ini tercermin dalam Putusan Nomor 254/Pdt.G/2021/PN Pbr, di mana sengketa muncul karena ketidaksesuaian antara pelaksanaan perjanjian dengan isi kesepakatan yang telah dibuat secara sah, sehingga menimbulkan perselisihan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban para pihak. Permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah serta pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut. Perkara ini menarik untuk dikaji karena terdapat perbedaan klaim antara para pihak, di mana penggugat mendalilkan adanya paksaan dan penyalahgunaan keadaan, sedangkan tergugat menyatakan bahwa penggugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan sifat deskriptif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi para pihak, terutama karena belum dianalisis secara mendalam adanya ketidakseimbangan posisi para pihak serta dalil paksaan dan penyalahgunaan keadaan dalam pembentukan perjanjian.
No other version available