Text
Penyelesaian Sengketa Konsumen Atas Jaminan Fidusia Yang Dialihkan Tanpa Persetujuan Dalam Perjanjian Pembiayaan Di PT WOM Finance Pekanbaru
Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur merupakan pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan sering menimbulkan sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan. Permasalahan ini juga terjadi pada PT WOM Finance Cabang Pekanbaru, di mana sejumlah konsumen mengalihkan kendaraan yang dijadikan jaminan tanpa izin dari pihak perusahaan, sehingga menghambat proses eksekusi dan menimbulkan kerugian bagi kreditur. Penelitian ini membahas bagaimana penyelesaian sengketa konsumen atas pengalihan jaminan fidusia tanpa persetujuan dalam perjanjian pembiayaan di PT WOM Finance Pekanbaru serta kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaiannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis. Lokasi penelitian dilakukan di PT WOM Finance Pekanbaru. Data diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Cabang, dua orang debt collector, dan dua orang konsumen yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan, serta didukung data sekunder dari peraturan perundang- undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur non-litigasi dengan cara mediasi dan negosiasi antara pihak perusahaan dan konsumen. Penyelesaian ini dianggap lebih efektif karena mengutamakan musyawarah. Kendala yang dihadapi meliputi rendahnya kesadaran hukum konsumen, sulitnya menemukan objek jaminan yang telah dialihkan, serta keterbatasan kewenangan perusahaan dalam penarikan objek jaminan.
No other version available