Text
TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KOTA PEKANBARU DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) SERENTAK TAHUN 2024
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia yang menuntut terselenggaranya proses pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas. Dalam konteks tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan, pencegahan, serta penanganan pelanggaran pemilihan guna menjaga kualitas dan legitimasi demokrasi lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu Kota Pekanbaru dalam menyelesaikan pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan Bawaslu Kota Pekanbaru, KPU Kota Pekanbaru, serta perwakilan peserta Pilkada, dan didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Bawaslu Kota Pekanbaru telah melaksanakan tugas dan kewenangannya secara normatif dan prosedural sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Selama tahapan Pilkada, Bawaslu menangani delapan laporan dan temuan dugaan pelanggaran, di mana pelanggaran yang dapat dibuktikan secara yuridis hanya berupa pelanggaran administrasi pemilihan, sedangkan dugaan tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur pembuktian. (2) Kendala utama yang dihadapi Bawaslu meliputi keterbatasan kewenangan penindakan, keterbatasan waktu dan sumber daya pengawasan, koordinasi antar-lembaga, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan pelanggaran.
No other version available