Text
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK LIMA PULUH KOTA PEKANBARU
Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu kejahatan di Indonesia yang dapat merugikan jiwa dan raga seseorang. Penganiayaan merupakan tindakan seseorang untuk sengaja menyakiti ataupun merugikan orang lain sehingga dapat menyebabkan penderitaan secara fisik maupun secara psikologis yang dilakukan untuk mendapatkan tujuan tertentu atau alasan tertentu dengan cara melakukan kekerasan fisik seperti memukul, menendang, atau menyiksa korban. Tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru mengalami peningkatan pada beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu Adapun masalah pokok dalam penelitian ini yaitu faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru dan upaya kepolisian menanggulangi tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara turun ke lapangan secara langsung dan menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara terhadap responden penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis dapat menyimpulkan bahwa tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru merupakan fenomena sosial yang dipengaruhi oleh faktor individual, lingkungan sosial, pendidikan, dan ekonomi. Upaya kepolisian untuk menanggulangi tindak pidana penganiayaan dengan melakukan pencegahan seperti patroli rutin di wilayah rawan konflik, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengendalian diri dan penyelesaian konflik secara damai. Polisi juga menjalin kerja sama dengan Lembaga kemasyarakatan untuk memperkuat proses hukum yang prosfesional, termasuk pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, sehingga proses penyidikan sesuai prosedur hukum.
No other version available