Text
Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Sebagai Hak Konstitusional: Tinjauan Normatif Atas Pembatasan Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Penelitian ini mengkaji kebebasan berpendapat di media sosial sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F. Perkembangan teknologi informasi telah menjadikan media sosial sebagai ruang publik baru yang memungkinkan setiap individu mengekspresikan pendapat, kritik, dan aspirasi secara luas dan cepat. Namun, keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menimbulkan persoalan yuridis, karena beberapa ketentuannya masih berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara tidak proporsional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional dalam UUD 1945 serta menelaah bentuk perlindungan dan pembatasan kebebasan berpendapat di media sosial sebagaimana diatur dalam UU ITE Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif-deskriptif untuk menilai kesesuaian norma pembatasan dalam UU ITE dengan prinsip konstitusionalisme dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang bersifat fundamental dan wajib dilindungi oleh negara. Namun, pengaturan pembatasan dalam UU ITE, khususnya Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 29, masih mengandung rumusan yang multitafsir sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip legalitas dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Penerapan pasal-pasal tersebut dalam praktik penegakan hukum kerap menimbulkan kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah dan menimbulkan efek jera (chilling effect) di ruang digital. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran dan penerapan hukum yang berlandaskan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia agar pembatasan kebebasan berpendapat tidak berujung pada pelanggaran hak konstitusional warga negara.
No other version available