Text
Pelaksanaan Klaim Jaminan Kredit Terhadap Stabilitas Bank-Bank BUMN pada PT. Jamkrindo Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan
Bank-bank BUMN, khususnya di Kota Pekanbaru, memiliki peran strategis dalam penyaluran kredit, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Risiko kredit macet tetap menjadi ancaman bagi stabilitas keuangan, sehingga diperlukan lembaga penjamin seperti PT Jamkrindo yang berlandaskan pada UU No. 1 Tahun 2016. Dalam praktiknya, hambatan administratif, terutama ketidaklengkapan dokumen klaim sering memengaruhi ketepatan waktu pembayaran klaim dan berdampak pada tingkat kredit bermasalah (NPL) serta stabilitas bank penyalur. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pelaksanaan klaim penjaminan kredit terhadap stabilitas bank-bank BUMN pada PT Jamkrindo kota Pekanbaru dan apakah faktor-faktor hambatan dalam pelaksanaan klaim penjaminan kredit pada PT Jamkrindo kota Pekanbaru. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis, dilaksanakan di PT Jamkrindo Pekanbaru. Sampel ditentukan secara purposive yang terdiri dari lima responden, yaitu manager, staf klaim, dan staf bisnis. Data primer diperoleh melalui wawancara, sementara data sekunder berasal dari literatur dan peraturan terkait. Analisis dilakukan secara normatif kualitatif berdasarkan ketentuan hukum positif tanpa menggunakan perhitungan statistik. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme pelaksanaan klaim jaminan kredit yang diajukan oleh bank-bank BUMN belum optimalyang mana keterlambatan pihak bank dalam memenuhi dokumen klaim menyebabkan proses verifikasi klaim tertunda, pembayaran klaim terhambat, bahkan dapat berujung pada gugurnya hak klaim. Kondisi ini berpotensi meningkatkan rasio kredit bermasalah (NPL) dan pada akhirnya mengganggu stabilitas keuangan bankbank BUMN. Bentuk upaya PT Jamkrindo menghadapi keterlambatan memenuhi dokumen klaim dari pihak bank yaitu dilakukan melalui komunikasi intensif yaitu rekonsiliasi data, mengirimkan surat permintaan kelengkapan dokumen secara resmi dengan batas waktu maksimal 30 hari, dan pemantauan system klaim.Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa keteraturan administrasi serta koordinasi yang optimal antara para pihak menjadi faktor utama yang menentukan efektivitas proses klaim, sekaligus memperkuat stabilitas penyaluran kredit pada bank-bank BUMN.
No other version available