Text
Analisis Prospek Pemilihan Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Perspektif UUD 1945.
Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Sejak diberlakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mekanisme pemilihan kepala daerah mengalami dinamika, baik melalui pemilihan langsung oleh rakyat maupun pemilihan secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), oleh karena itu, muncul wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD sebagai alternatif yang perlu dikaji prospeknya dalam perspektif UUD 1945 agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prospek pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara tidak langsung oleh DPRD, serta mengetahui kelebihan dan kekurangan pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara tidak langsung oleh DPRD. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD secara konstitusional dimungkinkan, namun memerlukan pengaturan yang jelas dan pengawasan yang ketat guna mencegah praktik politik transaksional serta menjamin legitimasi kepala daerah terpilih. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan naskah komprehensif perubahan UUD 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konstitusional, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi prinsip demokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Prospek penerapannya memiliki kelebihan, antara lain efisiensi biaya, proses yang lebih cepat, dan potensi meminimalisir konflik horizontal. Namun demikian, terdapat kelemahan berupa berkurangnya legitimasi publik secara langsung serta potensi dominasi partai politik dalam proses pemilihan. Oleh karena itu, pengaturan yang jelas dan mekanisme peng awasan yang kuat menjadi syarat penting apabila sistem ini di terapkan kembali.
No other version available