Text
PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL PADA ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG DEWASA (STUDI KASUS LP/B/45/II/2024/SPKT/POLRESKAMPAR/POLDARIAU DAN LP/B/114/V/2024/SPKT/POLRESKAMPAR/POLDARIAU)
Indonesia sebagai negara hukum mengatur sistem pemidanaan untuk menjaga ketertiban masyarakat, termasuk perlindungan khusus bagi anak melalui Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Meskipun UU SPPA mengutamakan restorative justice melalui diversi untuk pelaku anak, penerapannya pada pelaku dewasa dalam kasus pencabulan anak menciptakan ketidakteraturan norma. Secara normatif, tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa terhadap anak tidak boleh diselesaikan melalui keadilan restoratif, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi parameter dan persyaratan pelaksanaan restorative justice pada tahap penyidikan terhadap tindak pidana perbuatan cabul pada anak menurut doktrin dan hukum positif di Indonesia. Selain itu, penelitian ini bertujuan menganalisis apakah mekanisme penyelesaian pada studi kasus LP/B/45/II/2024/SPKT/POLRESKAMPAR/POLDARIAU dan LP/B/114/V/2024/SPKT/POLRESKAMPAR/POLDARIAU telah sesuai dengan parameter hukum yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif untuk menggambarkan fakta lapangan. Data bersumber dari bahan hukum primer seperti UU SPPA, UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, serta bahan sekunder berupa literatur hukum. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian penelitian menunjukkan bahwa secara regulasi, khususnya UU TPKS, penyelesaian kekerasan seksual oleh pelaku dewasa wajib melalui proses peradilan untuk menjamin kepastian hukum dan efek jera. Penerapan restorative justice dalam studi kasus di Polres Kampar menunjukkan adanya dinamika antara diskresi kepolisian dan kepatuhan normatif. Hal ini menekankan pentingnya perlindungan hak korban anak agar tidak terabaikan demi perdamaian semata.
No other version available