Text
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG MENGANDUNG UNSUR KRITIK DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK DI WILAYAH POLDA RIAU
Perkembangan teknologi informas i dan komunikas i telah mendor o ng meningkatnya penggunaan media elektronik sebagai sarana penyampaian pendapat dan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, dalam praktiknya, penyampaia n kritik melalui media elektronik sering kali berhadapan denga n ketentuan hukum mengenai tindak pidana pencemaran nama baik, khususnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan mengenai batasan antara kritik yang sah sebagai bentuk kebebasan berekspresi dengan penghinaa n yang dapat dipida na . Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana batasan antara kritik dan penghinaan dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik ; dan kedua, bagaima na pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang mengandung unsur kritik melalui media elektronik di wilayah hukum Polda Riau. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelit ia n lapangan, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi, serta dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelit ia n menunj ukka n bahwa secara normatif telah terdapat pengaturan mengenai pencemaran nama baik, namun batasan antara kritik dan penghinaan belum diatur secara tegas sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum. Pelaksanaan penegakan hukum di Polda Riau pada dasarnya telah berupaya menerapkan asas kehati-hatian dan asas ultimum remedium, namun masih terdapat potensi krimina lisas i terhadap kebebasan berekspresi apabila penilaian terhadap kritik tidak dilakukan secara komprehensif. Oleh karena itu, diperluka n pemahaman yang lebih proporsional dala m membedakan kritik dan penghinaan guna mewujudkan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
No other version available