Text
EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI ONLINE DI SUBDIT 5 RESKRIMSUS POLDA RIAU
Penelitian ini berangkat dari adanya persoalan nyata dalam praktik penegakan hukum yang menunjukkan ketidaksesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan penerapannya di lapangan. Permasalahan tersebut tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga berimplikasi terhadap perlindungan hak-hak para pihak yang terlibat. Kondisi ini memunculkan problem hukum yang berkaitan dengan efektivitas penerapan peraturan perundang-undangan, peran aparat penegak hukum, serta berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan atau ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan ketentuan hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini difokuskan pada bagaimana penerapan ketentuan hukum tersebut dalam praktik, serta kendala dan hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Rumusan masalah ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kesesuaian antara hukum normatif dengan realitas empiris, sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek hukum yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Sementara itu, pendekatan empiris digunakan untuk melihat secara langsung penerapan hukum dalam praktik, sehingga data yang diperoleh tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelusuran data pendukung yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan hukum telah tersedia secara normatif, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala yang menghambat efektivitas penerapannya. Kendala tersebut berasal dari faktor substansi hukum, aparat penegak hukum, serta kondisi sosial masyarakat. Namun tidak semua hambatan dalam substansi hukum dapat dijadikan alasan oleh aparat, salah satunya aturan dalam sektor perbankan yang memberikan pengecualian demi kepentingan hukum. selain dari itu, tetap perlu adanya upaya kerja sama antar instansi, pengetahuan aparat mengenai hukum dan teknologi untuk memudahkan penegakan hukum terhadap kasus penipuan jual beli online ini.
No other version available