Text
analisis terhadap putusan mahkamah konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan dampaknya terhadap politik kaum muda
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menimbulkan polemik karena mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden serta berdampak pada hak politik generasi muda. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim konstitusi dalam putusan tersebut dan menelaah implikasinya terhadap hak politik kaum muda. Kajian pustaka menggunakan teori negara hukum, demokrasi, judicial review, dan hak politik warga negara sebagai landasan analisis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, buku, serta jurnal ilmiah, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menafsirkan syarat usia minimum 40 tahun secara bersyarat dengan memberikan pengecualian bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum. Putusan ini dinilai memperluas ruang partisipasi politik kaum muda dan mendorong inklusivitas demokrasi. Namun, putusan tersebut juga menimbulkan kritik karena Mahkamah dianggap bertindak sebagai positive legislator dengan membentuk norma baru di luar kewenangannya. Kesimpulannya, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memiliki dampak ganda, yaitu memperkuat hak politik generasi muda, tetapi sekaligus memunculkan persoalan konstitusional dan etika kelembagaan.
No other version available