Text
MEKANISME PENGUMPULAN ALAT BUKTI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI WILAYAH HUKUM POLSEK MANDAU (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor LP/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU)
Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan yang serius karena tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang berkepanjangan bagi korban. Anak sebagai kelompok yang rentan membutuhkan perlindungan hukum yang maksimal, termasuk dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku. Dalam praktiknya, pengungkapan kasus pencabulan anak sering menghadapi berbagai kendala, khususnya dalam proses pengumpulan alat bukti. Hal ini menjadi penting karena pembuktian merupakan unsur utama dalam menentukan dapat atau tidaknya pelaku dimintai pertanggungjawaban pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pengumpulan alat bukti terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di wilayah hukum Polsek Mandau serta apa saja hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan sifat deskriptif analitis. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian di Polsek Mandau dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, serta literatur hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pencabulan dan hukum acara pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengumpulan alat bukti dalam kasus pencabulan anak dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu penerimaan laporan, penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan korban dan saksi, visum et repertum, serta pengumpulan alat bukti lain sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dalam praktiknya, penyidik sering menghadapi hambatan seperti keterbatasan saksi, kondisi psikologis korban yang takut atau trauma, serta kurangnya bukti pendukung. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang profesional dan sensitif terhadap korban agar proses pembuktian dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
No other version available