Art Original
Pembuktian Tindak Pidana Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan ( Studi terhadap putusan 33/ Pid.Sus/ 2025/ Pn. Plw )
Penelitian ini membahas mengenai pembuktian tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan berdasarkan Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2025/PN Plw. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak besar terhadap kondisi psikologis serta masa depan korban. Dalam praktik peradilan pidana, proses pembuktian terhadap tindak pidana tersebut sering menghadapi berbagai kendala, terutama karena keterbatasan saksi serta kondisi korban yang masih di bawah umur. Oleh karena itu, proses pembuktian dan pertimbangan hakim menjadi aspek penting dalam menentukan kebenaran materiil dalam suatu perkara pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana proses pembuktian tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan berdasarkan Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2025/PN Plw, dan (2) bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Selain itu, penelitian ini juga dilengkapi dengan wawancara kepada hakim yang menangani perkara tersebut guna memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses pembuktian dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembuktian dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP, yaitu didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Alat bukti yang digunakan meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta keterangan terdakwa yang saling berkaitan satu sama lain. Pertimbangan hukum majelis hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Putusan yang dijatuhkan dinilai telah mencerminkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual.
No other version available