Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Ketidakpuasan Atas Fasilitas Hotel (Studi di Hotel Ratu Mayang Garden Pekanbaru)
Dalam Industri perhotelan, fasilitas merupakan aspek utama yang mempengaruhi tingkat kepuasan konsumen. Hotel sebagai penyedia jasa akomodasi memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan dan fasilitas yang layak sesuai dengan standar usaha guna untuk menjamin kenyamanan dan keamanan konsumen. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam menggunakan jasa, serta mendapatkan informasi yang jujur dan tidak merugikan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara standar yang telah ditetapkan dengan fasilitas dan kebersihan kamar yang diterima konsumen, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan berpotensi merugikan konsumen. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang tidak puas atas fasilitas Hotel Ratu Mayang Garden. Kedua, Bagaimana tanggung jawab hukum Hotel Ratu Mayang Garden atas ketidakpuasan yang dialami konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak Hotel Ratu Mayang Garden dan konsumen dan observasi lapangan guna untuk mendapatkan data faktual yang relevan dengan permasalahan yang diteliti, serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian yang penulis peroleh yakni bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen akibat ketidakpuasan atas fasilitas hotel di Hotel Ratu Mayang Garden belum terlaksana secara maksimal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan dan kualitas oleh pihak hotel guna menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen. Selanjutnya, pihak Hotel Ratu Mayang Garden pada prinsipnya telah melaksanakan tanggung jawab terhadap keluhan konsumen, namun pelaksanaannya masih bersifat reaktif dan terbatas pada perbaikan fasilitas atau pemindahan kamar jika tersedia. Secara hukum, tanggung jawab tersebut timbul sebagai akibat dari belum terpenuhinya kewajiban pihak hotel dalam menyediakan fasilitas yang layak sebelum digunakan konsumen dan ketidaksesuaian dengan informasi yang disampaikan. Oleh karena itu, berdasarkan pasal 19 UUPK, bentuk pertanggungjawaban seharusnya tidak hanya terbatas pada perbaikan fasilitas atau pemindahan kamar yang bersifat kondisional, melainkan wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi konkret seperti pemberian upgrade kamar, pemberian potongan harga atas tarif kamar guna memulihkan hak konsumen atas kenyamanan yang tidak terpenuhi serta menciptakan kedudukan hukum yang adil dan seimbang antara pelaku usaha dan konsumen.
No other version available