Text
Analisis Yuridis Perjanjian Terapeutik Antara Dokter dan Pasien Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Tujuan penelitian ini untuk menganalis?s bagaimana analisis yuridis perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan untuk menganalisis bagaimana pertanggungjawaban perdata dokter dalam ruang lingkup perjanjian terapeutik. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memiliki objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum Penelitian hukum normatif meneliti kaidah atau peraturan hukum sebagai suatu bangunan sistem yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Hasil penelitian menunjukkan secara yuridis, hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan diwujudkan dalam bentuk Kontrak Terapeutik yang membentuk perikatan hukum dimana dokter adalah pihak yang wajib memberikan pelayanan kepada pasien dan pasien adalah pihak yang berhak menerima kesehatan yang diberikan dokter Di dalam Kontrak Terapeutik ini tujuan utama perjanjian bukanlah terletak pada hasil yang berupa kesembuhan pasien (resultaat verbintenis), namun terpusat kepada upaya atau proses maksimal yang dilakukan untuk kesembuhan pasien (inspaning verbintenis) dari penyakit yang dideritanya Pertanggungjawaban perdata dapat diajukan jika terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak terpenuhinya isi perjanjian (wanprestas?) dalam transaksi terapeutik oleh tenaga kesehatan, atau terjadinya perbuatan melanggar hukum. Sehingga menimbulkan kerugian pada pasien. Dalam hal ini, pasien harus membuktikan kesalahan dokter dalam memberikan pelayanan medis Kata Kunci: Analisis Yuridis, Perjanjian Terapeutik, Kesehatan
No other version available