Text
ANALISIS YURIDIS PERKARA WARISAN BERDASARKAN PUTUSAN PERKARA NOMOR 155/Pdt. G/2024/PN Pbr
Penelitian ini mengkaji analisis hukum kasus warisan berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr. Latar belakang
penelitian ini menekankan Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum yang
mengutamakan legalitas, dengan hukum perdata sebagai dasar pengaturan hubungan
antarmanusia, termasuk perkawinan dan warisan. Hukum warisan diatur dalam KUHP
(KUHP Perdata), yang menentukan ahli waris berdasarkan hubungan darah dan
perkawinan, serta pembagian harta warisan untuk mencapai keadilan dan stabilitas
sosial. Kasus ini melibatkan sengketa warisan antara istri dan anak-anak almarhum
Richard Maruli Fernando beserta saudara-saudaranya mengenai warisan orang tua yang
telah meninggal, yang tidak terselesaikan secara damai.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama,
upaya pembagian ahli waris dalam putusan dan kedua, pertimbangan hakim dalam
putusan.
Metode penelitian dalam skripsi ini adalah yaitu jenis hukum normatif, dengan
menggunakan bahan hukum primer (KUHP Perdata dan putusan pengadilan), sekunder
(literatur hukum), dan tersier (kamus dan ensiklopedia). Analisis data dilakukan melalui
penalaran deduktif berdasarkan norma hukum untuk menarik kesimpulan.
Hasil penelitian skripsi ini adalah pertama, dalam upaya pembagian warisan
dimulai dengan musyawarah keluarga yang gagal, kemudian melalui litigasi dengan
penentuan ahli waris berdasarkan Pasal 830 dan 832 KUHP, dan penerapan prinsip bij
plaatsvervulling. Kedua, pertimbangan hakim mencerminkan penerapan hukum yang
konsisten dan objektif, serta berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan
kepraktisan, dengan gugatan yang dikabulkan sebagian. Keputusan ini memberikan
dasar hukum untuk pembagian warisan yang adil dan mencegah perselisihan lebih
lanjut
No other version available