Text
PEMBUKTIAN PASAL 359 KUHP TERKAIT TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DALAM KECELAKAAN KERJA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 856/PID.B/2023/PN PBR)
Penelitian ini mengkaji tentang pembuktian tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian dalam kecelakaan kerja, dengan fokus studi pada Putusan Nomor 856/Pid.B/2023/PN Pbr. Latar belakang penelitian ini adalah terjadinya kecelakaan kerja fatal di area PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menewaskan tiga orang pekerja akibat menghirup gas amonia di dalam tangki limbah (ruang terbatas), di mana terdakwa selaku supervisor dinilai lalai dalam menjalankan prosedur keselamatan (SOP). Masalah utama yang dibahas adalah bagaimana proses pembuktian Pasal 359 KUHP serta dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan salinan putusan pengadilan. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembuktian Pasal 359 KUHP dalam perkara ini didasarkan pada terpenuhinya unsur kealpaan berat (culpa lata). Terdakwa terbukti melanggar SOP Confined Space, tidak melaksanakan Tail Gate Meeting, dan tidak berada di lokasi saat kejadian. Alat bukti kunci yang digunakan meliputi keterangan saksi, keterangan ahli K3, serta Visum et Repertum yang membuktikan hubungan kausalitas antara kelalaian terdakwa dengan kematian korban. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis 3 bulan penjara menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif, di mana hakim sangat mempertimbangkan adanya perdamaian dan pemberian santunan kepada keluarga korban sebagai faktor meringankan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan Pasal 359 KUHP dalam konteks kecelakaan kerja sangat bergantung pada pembuktian pelanggaran kewajiban hukum (duty of care) yang melekat pada jabatan terdakwa. Kelalaian terdakwa dikategorikan sebagai culpa lata karena adanya pengabaian standar operasional prosedur (SOP) yang bersifat fatal dan dapat diduga risikonya (foreseeability). Meskipun secara yuridis unsur- unsur pidana terpenuhi melalui alat bukti yang sah, vonis yang dijatuhkan menunjukkan bahwa hakim lebih mengutamakan kemanfaatan hukum melalui keadilan restoratif dibandingkan kepastian hukum yang bersifat retributif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan standar pemidanaan yang lebih proporsional agar hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kompensasi materiil, tetapi juga memberikan efek jera yang kuat demi perlindungan hak hidup pekerja di sektor industri berisiko tinggi.
No other version available