Text
ANALISIS TERHADAP PEMUTUSAN SEPIHAK PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DI KARIS MOTOR KECAMATAN TENAYAN RAYA, KOTA PEKANBARU
Pemutusan sepihak terhadap perjanjian jual beli merupakan salah satu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Tindakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian. Pada prinsipnya, perjanjian hanya dapat diakhiri atau dibatalkan berdasarkan kesepakatan para pihak atau sesuai dengan ketentuan yang telah diperjanjikan sebelumnya. Dalam praktiknya, pemutusan perjanjian secara sepihak pernah terjadi pada salah satu showroom kendaraan roda empat di Kota Pekanbaru, yaitu Karis Motor, yang menimbulkan permasalahan hukum antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian jual beli tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penilitian penulis ini yaitu: Pertama Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Sepihak Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor Roda Empat Di Karis Motor Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Kedua Apa Hambatan Yang Dihadapi Dalam Pemutusan Sepihak Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor Roda Empat Di Karis Motor Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Penilitian yang dilakukan yaitu berbentuk empiris karena penulis mendapatkan data berdasarkan dari hasil penilitian. Sifat penilitian yang dilakukan deskriptif kualitatif yaitu penilitian yang menggambarkan secara rinci mengenai pemutusan sepihak terhadap perjanjian jual beli kendaraan bermotor roda empat di Karis Motor. Penulis menggunakan data collection (Pengumpulan Data) untuk mengumpulkan data dengan instrument data yang didapatkan dari wawancara, observasi, dan buku pustaka. Penulis dalam mengambil kesimpulan menggunakan metode deduktif dengan cara mengambil suatu permasalahan dari yang umum ke khusus. Bentuk perlindungan hukum terhadap pemutusan sepihak dalam perjanjian jual beli kendaraan bermotor roda empat di Karis Motor masih belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh masih kurangnya pemahaman yang dimiliki oleh konsumen mengenai pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati bersama. Kondisi tersebut terjadi karena konsumen tidak selalu memperhatikan secara cermat setiap ketentuan sebelum melakukan perjanjian jual beli dengan pelaku usaha. Akibatnya, perlindungan hukum yang dimiliki oleh pelaku usaha terhadap kegiatan usaha yang dijalankan belum dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Hambatan yang dihadapi dalam pemutusan sepihak perjanjian jual beli kendaraan bermotor roda empat di Karis Motor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, antara lain sering terjadinya pembatalan pembelian kendaraan oleh konsumen secara sepihak setelah perjanjian dibuat. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha serta menghambat kelancaran operasional usaha.
No other version available