Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK TENAYAN RAYA
Negara Kesatuan Repulik Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum. Hal ini tertuang di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Republik Indonesia adalah negara hukum". Sebagai negara hukum, setiap tindakan dari pejabat negara serta warga negara harus mengikuti hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu tindakan kejahatan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat adalah penggelapan. Pelaku dari tindak pidana ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya dan apa sajakah hambatan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu metode penelitian yang bertujuan untuk mengamati penerapan hukum dalam kehidupan nyata serta memahami bagaimana hukum tersebut dijalankan di tengah masyarakat. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak kepolisian polsek tenayan raya, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KUHP pasal 372 hingga pasal 377 tentang penggelapan. Tetapi, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa hambatan berupa sulitnya menemukan pelaku, sulitnya menemukan alat bukti, kurangnya saksi, serta faktor masyarakat yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum.
No other version available