Text
TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN INDRAGIRI HILIR DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi di tingkat daerah yang menuntut terselenggaranya proses pemilihan secara jujur, adil, dan berintegritas. Dalam setiap tahapan Pilkada, potensi terjadinya pelanggaran tetap ada, sehingga peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi sangat penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir dalam menyelesaikan pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir terdapat 4 (empat) laporan dugaan pelanggaran yang diterima. Namun, seluruh laporan tersebut tidak diregister karena tidak memenuhi unsur formil dan materil serta tidak didukung bukti yang cukup, sehingga tidak ada laporan yang diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dalam pelaksanaannya, Bawaslu telah menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku melalui proses penerimaan laporan, kajian awal, dan klarifikasi. Adapun kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia, regulasi yang masih memerlukan penyesuaian terutama terkait batas waktu penanganan, serta kondisi geografis wilayah yang mempengaruhi efektivitas pengawasan.
No other version available