Text
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS PRODUK SKINCARE DI SHOPEE (STUDI KASUS TEMULAWAK)
Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh berbagai produk, termasuk produk skincare. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan permasalahan hukum berupa maraknya peredaran produk skincare ilegal yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Salah satu fenomena yang banyak ditemukan adalah peredaran produk skincare Temulawak ilegal yang memiliki kemiripan kemasan, nama, dan klaim manfaat dengan produk legal The Face Temulawak BPOM di platform Shopee. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian kesehatan dan ekonomi bagi konsumen. Berdasarkan latar belakang tersebut, perumusan masalah dalam penelitian ini meliputi dua hal, yaitu kemampuan konsumen dalam membedakan produk skincare Temulawak ilegal dengan produk The Face Temulawak BPOM, serta tanggung jawab hukum pelaku usaha yang memperdagangkan produk skincare tanpa izin edar BPOM melalui e-commerce Shopee. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan kuesioner kepada konsumen, pelaku usaha, serta instansi terkait, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Data dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkannya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar konsumen belum mampu membedakan secara jelas produk skincare Temulawak ilegal dan produk The Face Temulawak BPOM akibat kurangnya pengetahuan dan informasi yang memadai. Selain itu, pelaku usaha yang memperdagangkan produk skincare tanpa izin edar BPOM telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen.
No other version available