Text
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH (POLDA) RIAU
Penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai kendala, khususnya di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau. Permasalahan ini terlihat dari belum optimalnya implementasi penegakan hukum yang dipengaruhi oleh pola jaringan pelaku yang terfragmentasi, rendahnya pelaporan dan kerja sama korban, pemanfaatan teknologi oleh pelaku, serta kondisi geografis wilayah yang luas. Berdasarkan problem hukum tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan terkait bagaimana implementasi penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polda Riau serta apa saja hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis, melalui pengumpulan data primer berupa wawancara dengan aparat penegak hukum dan data sekunder melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum TPPO di wilayah hukum Polda Riau telah dilaksanakan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun belum berjalan secara optimal. Hambatan yang dihadapi antara lain sulitnya mengungkap jaringan pelaku yang bersifat terputus, rendahnya partisipasi korban dalam proses hukum, keterbatasan pembuktian berbasis teknologi, serta luasnya wilayah pengawasan. Kondisi tersebut menyebabkan penegakan hukum terhadap TPPO masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya mampu menjangkau pelaku utama secara efektif.
No other version available