Text
IMPLEMENTASI PROGRAM PEMBINAAN DALAM MENCEGAH RESIDIVISME NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KLAS II PEKANBARU
Penyalahgunaan narkotika oleh anak yang berkonflik dengan hukum menimbulkan persoalan hukum terkait efektivitas pelaksanaan program pembinaan dalam sistem pemasyarakatan anak. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bertujuan membina dan merehabilitasi anak agar tidak mengulangi tindak pidana. Namun, data residivisme di LPKA Klas II Pekanbaru tahun 2022–2025 menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan dengan total 20 anak yang kembali melakukan tindak pidana, sehingga menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan pemasyarakatan dan realitas empiris. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi program pembinaan dalam mencegah residivisme narkotika serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif, melalui pengumpulan data primer berupa wawancara serta data kuantitatif residivis, dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pembinaan telah dilaksanakan melalui pembinaan kepribadian, pendidikan, dan keterampilan, namun implementasinya belum sepenuhnya efektif dalam menekan angka residivisme. Hambatan utama meliputi keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta belum optimalnya pembinaan yang bersifat individual dan berkelanjutan. Implementasi program pembinaan di LPKA Klas II Pekanbaru belum sepenuhnya mampu mencapai tujuan pemasyarakatan dalam mencegah pengulangan tindak pidana oleh anak binaan.
No other version available