Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PEKANBARU
Tindak pidana penggelapan mobil merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap harta benda yang sering terjadi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan. Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan mobil masih menghadapi berbagai kendala, baik dalam proses pembuktian maupun dalam upaya menemukan dan mengamankan barang bukti kendaraan yang telah dipindahtangankan atau dibawa ke luar daerah. Berdasarkan permasalahan tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan mobil di wilayah hukum Polresta Pekanbaru; dan kedua, apa saja hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan mobil di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru serta didukung oleh data sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan mobil di wilayah hukum Polresta Pekanbaru telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku, khususnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan berupa kesulitan dalam menemukan dan mengamankan barang bukti kendaraan, keterbatasan sarana pendukung, serta karakter pelaku yang sebagian merupakan residivis, sehingga berpengaruh terhadap efektivitas penegakan hukum.
No other version available