Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Kabupaten Siak Sri Indrapura
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai perwujudan kedaulatan rakyat tidak terlepas dari potensi terjadinya sengketa hasil pemilihan yang dapat mengganggu legitimasi demokrasi lokal. Dalam konteks tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum guna menjamin kepastian hukum dan keadilan elektoral. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Sri Indrapura menjadi contoh konkret bagaimana Mahkamah menilai adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi memengaruhi hasil pemilihan, sehingga penting untuk dikaji secara yuridis. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: pertama, bagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Sri Indrapura; dan kedua, bagaimana implikasi putusan tersebut terhadap pelaksanaan Pilkada selanjutnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah menerapkan pertimbangan hukum yang menitikberatkan pada pembuktian yang rasional dan terukur terhadap pelanggaran yang terbukti memengaruhi hasil pemilihan. Mahkamah menilai tidak seluruh dalil pemohon beralasan menurut hukum, namun menemukan pelanggaran yang berdampak signifikan sehingga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS tertentu. 2). Putusan ini berimplikasi pada penguatan prinsip keadilan elektoral, peningkatan tanggung jawab penyelenggara pemilu, serta menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada di masa mendatang.
No other version available