Text
Tinjauan yuridis terhadap hak asuh anak dibawah umur 12 tahun kepada Ayah atas putusan (studi putusan NO 781/Pdt.G/2025/PA.Pbr.)
Pada Pasal 105 KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam hal perceraian, pemeliharaan pada anak yang belum termasuk mumayyiz atau yang belum berumur 12 tahun adalah hak milik ibu kandungnya. Rumusan masalah ialah apakah yang menjadi faktor terhadap hak asuh anak di bawah umur 12 dan bagaimana kendala yang di hadapi oleh hakim dalam mempertimbangkan hak asuh anak dalam Putusan No 781/Pdt.G/2025/PA.Pbr dalam perkara perceraian kumulasi hadhonah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah Terjadinya perceraian di antara kedua belah pihak mengakibatkan anak menjadi terlantar dan pengugat dalam Putusan Nomor 781/PDT.G/2025/PA.Pbr sehingga anak yang belum Mumayyiz atau belum berumur 12 tahun di berikan hak asuh kepada ayahnya dikarenakan beberapa faktor di bawah ini a. Ibu atau pihak tergugat berperilaku buruk, b. Ibu atau tergugat menelantarkan, c. Ayah atau penggugat merupakan ayah yang bertanggung jawab, d. Berdasarkan keterangan dari anak penggugat dan tergugat anak pertama dan anak kedua memilih untuk tinggal dan berada di bawah pengampuan ayahnya. Secara yuridis, kendala utama terletak pada keterbatasan alat bukti yang diajukan para pihak serta sifat pembuktian yang cenderung subjektif, Dari sisi non-yuridis, hakim juga menghadapi kendala berupa konflik kepentingan antara para pihak yang saling mempertahankan hak asuh, keterbatasan waktu pemeriksaan perkara, serta minimnya dukungan dari tenaga ahli seperti psikolog anak. Kondisi ini menyebabkan hakim harus menggunakan penilaian subjektif berdasarkan keyakinannya dalam menentukan pihak yang paling layak mengasuh anak. Dalam penelitian ini kesimpulan diambil dengan cara induktif. Kata Kunci: Haddonah, KHI, Perceraian ?
No other version available