Text
PELAKSANAAN PENCANTUMAN KOMPOSISI PADA PRODUK PANGAN YANG DIPERDAGANGKAN DI TOKO OLEH-OLEH KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak setiap warga negara. Dalam perdagangan modern, kemasan produk pangan berfungsi sebagai media komunikasi utama antara produsen dan konsumen. Pencantuman komposisi pada label produk pangan merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sehingga kewajiban pencantuman komposisi pada label kemasan lahir sebagai instrumen hukum untuk melindungi konsumen sekaligus mendorong transparansi pelaku usaha. Namun pada praktiknya, masih terdapat produk pangan yang diperdagangkan tanpa mencantumkan komposisi, khususnya pada produk UMKM yang dijual di toko oleh-oleh Kota Pekanbaru. Adapun yang menjadi permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pencantuman komposisi pada produk pangan yang diperdagangkan di toko oleh-oleh Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan apa saja hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak toko oleh-oleh, petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, dan konsumen, serta didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pencantuman komposisi di toko oleh-oleh Kota Pekanbaru, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, belum berjalan secara menyeluruh, di mana masih ditemukan sembilan produk yang diperdagangkan tanpa informasi komposisi di tiga toko oleh-oleh Kota Pekanbaru. BBPOM di Pekanbaru telah menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme pre-market dan post-market, namun efektivitasnya masih terbatas. Hambatan yang ditemukan bersumber dari sisi pelaku usaha, berupa tidak dijadikannya komposisi sebagai syarat seleksi produk, adanya praktik kemasan sementara dan pengemasan ulang tanpa komposisi, serta persepsi UMKM bahwa pencantuman komposisi rumit dan memakan waktu. Dari sisi pengawasan, hambatan berupa keterbatasan tenaga, anggaran, luasnya wilayah, serta rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha dan konsumen.
No other version available