Text
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYETARAAN JABATAN STRUKTURAL KE JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI KANTOR BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH (BRIDA) KABUPATEN PELALAWAN TAHUN 2025
Kebijakan penyetaraan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional untuk menyederhanakan birokrasi serta mewujudkan sistem kerja yang berbasis kompetensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi tahapan kebijakan penyetaraan jabatan di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Pelalawan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan studi literatur. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn yang meliputi enam variabel, yaitu standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, komunikasi antarorganisasi, karakteristik organisasi pelaksana, disposisi atau sikap pelaksana, serta kondisi lingkungan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penyetaraan jabatan di BRIDA Kabupaten Pelalawan telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan, yaitu pengusulan, evaluasi, validasi, penerbitan surat rekomendasi, serta pengangkatan dan pelantikan. Meskipun demikian, implementasinya belum berjalan secara optimal. Efektivitas implementasi masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan kompetensi sumber daya manusia, belum optimalnya pembinaan dan pelatihan, ketidaksesuaian penempatan sebagian pejabat fungsional dengan kompetensi yang dimiliki, budaya kerja yang masih berorientasi pada jabatan struktural, serta dampak efisiensi anggaran terhadap pelaksanaan tugas jabatan fungsional
No other version available